Surabaya,locusdelictinews|Satreskrim Polrestabes Surabaya tetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya Handy, pemilik perusahaan Sentosa Seal resmi ditetapkan sebagai tersangka
Pasalnya, Keduanya ditangkap atas kasus perusakan sebuah mobil Sedan dan Pick’up milik korban. Korban bernama Minus serta Paul yang merupakan kontraktor yang bekerjasama sama dengan pelaku.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan perusakan itu diawali dengan adanya konflik bisnis atara pelapor dan terlapor (Tersangka).
“Motifnya berawal dari pelapor, adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi dari pelapor dan terlapor atau tersangka.” Jelas Aji, Jum’at 09 Mei 2025 kemaren.
AKP Rahmad Aji menjelaskan kepada Awak Media, Pada saat itu pelaku memutuskan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan, cekcok, sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor
“Tak hanya itu, Langkah hukum ini diambil setelah laporan polisi masuk pada 19 April 2025, dan proses penyidikan menemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, disusul dengan penahanan.” Bebernya
Proses hukum terhadap kedua tersangka ini akan terus dikawal, penyidik masih membuka kemungkinan apakah berkembang kasus ini masih ada pelaku lainya.
“Meski kasus ini bermula dari konflik kerja sama proyek, penyelesaiannya tak bisa diselesaikan dengan kekerasan atau main hakim sendiri, ” Tambah AKP Rahmad Aji.
Lanjut, Masih kata Rahmat Aji apa bila ditemukan bukti baru terkait pelaku lainnya, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang belaku.
Aji menegaskan Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, tentang tindak kekerasan terhadap barang dan pengrusakan secara bersama-sama.
“Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.” Pungkasnya
{“Amsory”}