Mangupura, Locusdelictinews|.- YS Alias Jon, beralamat jln. Cekomaria no 1 Denpasar, Banjar Lingkungan Jenah Peguyangan Kangin, Denpasar Utara ditangkap jajaran reskrim polres badung, pelaku ditangkap karena melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg.
Kapolres badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. didampingi wakapolres badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku ditangkap Di sebuah gudang bekas D’jaya Mart Jln Raya Darmasaba, Ds. Darmasaba, kec. Abiansemal, Kab. Badung Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 11.00 Wita.
“Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket” ungkapnya
Menurut kapolres AKBP Arif kronologi penangkapan pelaku Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Darmasaba, kecamatan Abiansemal, Badung terdapat peredaran gas hasil pemindahan gas yang disubsidi pemerintah. selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H.di sebuah gudang bekas D’jaya Mart Jln Raya Darmasaba.
Hasil penyelidikan team melihat satu unit mobil suzuki carry keluar dari gudang tersebut dengan megangkut gas lpg 12 kg dan 50 kg selanjutnya anggota tim membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di sekitaran jl. Darmasaba, dan mengamankan sopir yang bernama B S L dan juga kernet S T yang mengendarai mobil suzuki carry.
Lalu team meminta sopir dan juga kernet untuk mengantarkan kembali ke gudang tempat mereka mengambil gas lpg yang diangkutnya dm polisi menangkap pelaku Yonatan Sunbanu als. Jon dan menemukan banyak tumpukan gas lpg ukuran 3 kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg,
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil Suzuki Cary Nopol DK 8351 CZ Warna Putih Dan DK 8082 BC warna putih, tabung gas 50kg sebanyak 30 tabung yg berisi gas 19 buah dan yg kosong 11 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 49 tabung yg berisi gas 30 buah dan yg kosong 19 buah (5 tabung warna biru), tabung gas 3 kg sebanyak 424 tabung ( kosong), 8 karung basah di duga bekas es batu, 1 buah pisau blakas,1 buah kunci inggris, 1 cangkul kecil, 9 bungkus plastik segel baru warna kuning untuk gas 12 kg, 6 ikat segel tabung gas 50 kg, 1 karung segel dan karet bekas gas 3 kg, 1 buah alat congkel karet, 1 buah selang gas, 22 buah alat stik pemindah isi tabung gas,alat troli pemindah tabung gas
kini pelaku diamankan di mako polres badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.Pelaku di jerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 Miliar Rupiah dan Pasal 62 ayat (1) UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Ancaman Pidana : penjara maksimal 5 tahun, dan / atau denda paling banyak 2 Miliar Rupiah.
(Ma)