Surabaya,locusdelictinews|Seorang pria berinisial BV, (30)tahun, warga Balongbendo, Sidoarjo, sebagai kurir Sabu diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumah nya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menuturkan penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap di dalam rumahnya.
“Alhasil, Dari penggrebekan didalam rumah polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama 65 poket sabu tersebut di dalam rumahnya.”Tutur Iptu Suroto, pada Jum’at (02/05/2025).
Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya didapat dari seorang bandar berinisial AND (DPO). yang Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Lanjut, Selain Sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya dari dalam rumah tersangka pihaknya juga mengamankan dua bendel plastik klip, alat timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka ini.” Ungkapnya
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Kolaborasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan BV juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka agar supaya mereka bisa menunjukan bandar lainnya selain AND (DPO). ” Pungkasnya.
{“Amsory”}