Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus seorang pemuda diduga kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dan tembakau sintetis Asal Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut. Kota Surabaya. Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,
Pasalnya, Tersangka ditangkap didalam rumahnya Berinisial I G W (22)tahun, dari tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti 3 kantong plastik berisi ganja seberat total 5,49 gram, Serta 46 kantong plastik berisi tembakau dengan berat total 45,227 gram,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap di dalam rumahnya.
“Selain daun ganja kering polisi juga mengamankan barang bukti 2 .pak plastik klip kosong, 1 pak kertas paper, 1 timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, 2 tas, dan 1 unit handphone.” Tutur Suria Miftah. Pada Senin (28/04/2025).
Dari interogasi tersangka I G W mengaku bahwa barang ganja kering, diperoleh dari akun Instagram dengan nama akun “LJ” yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sementara tembakau sintetis tersebut di dapat dari seorang akun “J” melalui media sosial Instagram, dengan metode ranjau di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya.
“Lanjut Tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut sejak Januari 2025 dan meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta untuk bisnisnya kini sudah berakhir dan tersangka kini akan mendekam dibalik jeruji besi.” katanya
Surya Miftah menegaskan bahwa akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan Surabaya aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.” Pungkasnya
{Amsory}