Surabaya,locusdelictimews|seorang pria berinisial N (31)tahun, warga Sidoarjo, hanya bisa pasrah dan menyesal setelah pelanggaran hukum yang telah dilakukannya diketahui oleh Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Pasalnya, Tersangka ditangkap pada Kamis, 03 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.di Jalan Raya Lingkar Timur tepat di depan sebuah rumah kosong. polisi menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 107 gram yang telah dibungkus dalam 48 plastik klip siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka merupakan target kami sehingga anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap.
“Suria Miftah menjelaskan barang bukti ini bukan sembarangan. Sabu dengan berat total 107,136 gram disimpan dalam berbagai ukuran, menandakan bahwa sabu tersebut telah dikemas ulang untuk distribusi.”Tutur Suria, Kamis (24/04/2025).
Selain itu kami menyita Sabu 107 gram yang dikemas rapi, petugas juga menemukan tiga buah alat timbangan elektrik, potongan lakban warna putih dan cokelat, serta puluhan plastik klip kosong, ditemukan pula bekas bungkus penyedap rasa Masako yang digunakan untuk menyamarkan sabu Dari interogasi tersangka Anmengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut di dapat dari seorang bandar berinisial R (DPO) dengan cara di ranjau di lokasi yang sudah ditentukan.
“Lanjut, Tersangka A meranjau sabu dilakukan di pinggir jalan di daerah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Sabu itu kemudian dikemas ulang oleh N dan dikirim ke konsumen dengan imbalan sebesar Rp4.000.000,” katanya.
Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menjadi perantara atau kurir narkoba selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima kiriman sabu dari R lebih dari sepuluh kali. ia disuruh ngambil sabu di pinggir jalan, terus dipacking ulang dan dikirim ke pembelinya.
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu R (DPO) yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya
{Amsory}