• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polsek Asemrowo Amankan Dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor.

admin by admin
April 23, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polsek Asemrowo Amankan Dua Residivis  Dari Amukan Masa Usai Curi Motor.
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictimews| Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini termasuk nekat. Dua tersangka S, (24), warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, dan MH alias Gores, (32), warga Wonosari, Surabaya, ini nekat mencuri di siang bolong. Keduanya berakhir di hajar massa saat beraksi di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

Pasalnya, keduanya tepergok korban R, (29), yang sudah curiga dengan gerak-gerik dua tersangka curanmor ini. Saat sepeda motor korban hendak dibawa lari, korban langsung mengejar dan menarik maling. Keduanya berhasil diringkus dan dihajar massa di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

“Tersangka langsung kami amankan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Trisna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (23/04/2025).

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian ini bermula ketika korban datang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah. Korban ketika masuk rumah sudah curiga dengan gelagat dua tersangka di depan rumahnya.

Korban melihat keduanya berboncengan seperti mencari sesuatu. Setelah itu, tersangka MH terlihat turun dan menuju ke sepeda motor korban. Ia mengeluarkan kunci T dan L kemudian merusak kunci motor dan membawa lari motor korban.

“Saat itu, korban yang sudah mengintai dari dalam rumah langsung keluar dan meneriakinya maling. Saat itu juga massa menghadangnya,” Ungkapnya

DJTersangka langsung dihajar massa di lokasi. Polsek Asemrowo langsung mengamankan keduanya dan sempat membawanya ke rumah sakit. “Kami temukan kunci T dan L serta sepeda motor korban dan sarana milik tersangka.

Ternyata, saat penyidikan, kedua tersangka curanmor di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, ini merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan curanmor. Mereka mengaku sudah dua kali masuk penjara

Kedua tersangka kini merasakan dinginnya sel tahanan setelah sudah diproses di Polsek Asemrowo dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Untuk Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Jaksa Agung Lantik Dr. Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

Next Post

Edarkan Sabu Pria Asal Sidoarjo Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

admin

admin

Next Post
Edarkan Sabu Pria Asal Sidoarjo Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Edarkan Sabu Pria Asal Sidoarjo Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.