Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku utama dari ketiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Pelaku berinisial AWS (20)tahun, warga Rangkah, kecamatan Tambaksari, Surabaya ini ditangkap setelah aksinya kepergok mencuri sepeda motor dikawasan Jl. Bronggalan 2F/50 Surabaya. pada Sabtu,19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta menjelaskan tersangka AWSÂ saat ditangkap sempat kabur dengan sepeda motor yang dikendarai. Namun sesampai di jalan Kepiting tersangka menabrak tiang listrik lalu jatuh. bukannya melarikan diri, pelaku justru tersungkur dan dikejar massa.
“Warga yang menangkap tersangka langsung menghajar beramai-ramai kemudian tersangka AWS oleh warga di bawa kembali ke rumah di Jl Bronggalan 2F/50 Surabaya tempat tersangka melakukan pencurian. hingga kasusnya ditangani Polsek Tambaksari Surabaya.” tutur Aman. Senin (21/04/2025).
Dalam aksinya, Iptu Aman menjelaskan tersangka AWS mengaku bahwa sebelumnya ia diajak oleh RZ di warung giras daerah Sidoyoso. RZ ngajak saya buat kerja bareng FJ alias P-man, dan katanya saya cukup ngawasi saja.
Lanjut. Untuk melakukan aksi pencurian mereka berkeliling mencari sasaran. Hingga akhirnya, Mereka menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Tri Iswahyuni, warga Pacarkembang , Surabaya.dengan kunci menempel di teras sebuah kantor.
“Aman menambahkan, selain menangkap tersangka polisi juga menyita berang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda tipe L1F02N36L1 AT tahun 2023, nopol L-6668-ABW, warna hitam dan Satu set kunci T lengkap dengan alat pembuka tutup magnet.” Ungkapnya
Sementara dua pelaku lainnya, RZ dan FJ alias P-man, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga barang berharganya.
Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}