Surabaya, locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus tiga pria Pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Kota Surabaya. Pada Sabtu, 22 Maret 2025,
Pasalnya, penangkapan Bermula dariĀ tersangka berinisial GB (23)tahun, ini di tangkap pinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 25 poket ganja dengan berat total 41,444 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus tiga tersangka dua di antaranya masih berstatus pelajar, di tiga lokasi berbeda.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, Senin 21 April 2025.
Dari hasil interogasi terhadap GB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelajar, masing-masing RFA (18)tahun, dan MIA (18)tahun, di dua lokasi berbeda, di depan Depot Sate Nyot-Nyot, Jalan Dharmawangsa, serta di Jalan Mojo 3 Sawah, Kecamatan Gubeng Surabaya.
Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di sita dari tiga lokasi berbeda sebanyak 25 poket ganja ditemukan dengan rincian, TKP I: 5 poket ganja (8,358 gram), tas selempang, dan iPhone X, TKP II: 8 poket ganja (14,201 gram), iPhone 11 serta TKP III: 12 poket ganja (18,885 gram), kertas papir, kotak plastik, iPhone 11.
“Masih kata Suria. Sebelumnya tersangka membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.100.000,- untuk pembelian sebanyak 1 poket kurang lebih 50 gram ganja,ā tutur Suria.
Dan rencananya akan dijual masing-masing seharga Rp 100.000, GB mengaku telah tujuh kali melakukan transaksi serupa dan memperoleh keuntungan hingga Rp 1.000.000, setiap kali seluruh poket berhasil dijual.
Dari hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A alias Ambon. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. GB memerintahkan RFA dan MIA untuk mengambil ranjauan ganja di kawasan Panjang Jiwo, Surabaya.
“Suria menjelaskan dari ketiga tersangka berperan masing-masing dalam jaringan ini. GB berperan sebagai bandar, sementara RFA dan MIA menjadi kurir yang bertugas mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan ganja.” Ungkapnya.
sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan GB, RFA, MIAĀ juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka paling lama 20 tahun paling sedikit 9 tahun penjara. untuk saudara A alias Ambon kini masih dalam daftar pencarian orang.” pungkasnya.
(Amsory)