Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim Polsek Krembangan , Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap seorang Pria yang diduga telah terlibat dalam kasus perjudian online jenis slot. pelaku bernama Ali Muddin (43)tahun.
Pasalnya, Seorang Pria Asal Sampang Madura, ditangkap saat di sebuah warung kopi yang sering dijadikan tempat bermain judi slot online di Jalan Bulak Rukem Surabaya, dekat Kawasan perempatan. pada Kamis 10 April 2025.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penyelidikan di sebuah warung kopi.
“Begitu dilakukan penggrebekan pelaku tidak bisa menyangkal ketika didalam HP nya ditemukan permainan judi online slot. lalu tersangka dibawa ke polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Kata Suroto, Minggu (20/04/2025).
Iptu Suroto menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online
Lanjut Suroto, Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo Reno 10 berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang merupakan hasil penjualan chip judi online.
Masih kata Suroto, dari hasil penyidikan tersangka baru kali ini berurusan dengan hukum, sebelumnya pelaku belum pernah ditangkap dan belum tercatat residivis.
“Tersangka baru kali ini ditangkap, mereka atas perbuatanya mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.” Tandasnya.
Akibatnya. tersangka Ali Muddin kini akan mendekam didalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu,
judi online juga diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP.
“Pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Pungkasnya.
(Amsory)