• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar SS Seorang Pria Asal Desa Dharma Camplong, Sampang

admin by admin
April 16, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polisi Tangkap Pengedar SS Seorang Pria Asal Desa Dharma Camplong, Sampang
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, locusdelictimews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes, berhasil meringkus seorang pria Pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS) Asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin malam, (17/03/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pasalnya, Seorang Pria ini ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sawahpulo Gang. Buntu, Surabaya. berinisial AS (31)tahun, dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu dengan total berat hampir 48 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus AS di rumah kontrakannya.

“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, Selasa 15 April 2025.

Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di sita dari tersangka, petugas menemukan 419 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total netto sekitar 43,917 gram, serta 1 kantong plastik lain berisi kristal putih kebiruan seberat 3,947 gram.

“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bantu seperti dua timbangan elektrik, alat press, catatan penjualan, serta satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.” tutur Suria.

Sebelumnya tersangka membeli  barang haram itu rencananya dijual kembali, ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menjalani bisnis haram ini selama lima bulan terakhir dengan komisi sebesar Rp150 ribu per paket

Suria menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal  114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu AM yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

EKO GAGAK : BENARKAH IMPLIKASI REVISI UU TNI AGAR SUPREMASI SIPIL TIDAK TERGERUS

Next Post

Kapolda Bali Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana

admin

admin

Next Post
Kapolda Bali Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana

Kapolda Bali Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.