Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap kasus kejahatan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap kali meresahkan masyarakat tentunya terjadi di kawasan pusat kuliner Jalan Kusuma Bangsa, kota Surabaya, pada hari Selasa (18/03/2025).
Pasalnya, Kedua pelaku spesialis kunci T, yang ditangkap berinisial, M. S (32)tahun, dan S A (32)tahun, berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., saat konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.
“Pelaku M. S berperan mengawasi situasi, sementara S A bertugas mengeksekusi pencurian dengan menggunakan kunci T,” ungkap AKP Grandika.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah Rumah Makan, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Korban, Y K (47)tahun, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat diparkir di halaman rumah makan tersebut
Aksi keduanya pun berlangsung Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Tenant Gelato, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, SD (53)tahun, seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras.
“Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat,” jelas AKP Grandika.
Dari tangan pelaku, polisi pun juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
“Lanjut kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Grandika.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Kapolsek Genteng pun turut mengimbau agar masyarakat memasang kunci ganda atau menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.
“Untuk kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}