• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor 20 TKP Di Surabaya, Tiga Pelaku Berhasil Digulung

admin by admin
Maret 7, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor 20 TKP Di Surabaya, Tiga Pelaku Berhasil Digulung
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, kembali berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.

Ketiga tersangka masing-masing pelaku berinisial MS (32), warga Jalan Sidonipah VII Surabaya, dan MR (26), warga Sidonipah V Surabaya, serta SA (30), warga Jalan Kedungmangu III Surabaya.

Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, didampingi oleh Kasi Humas AKP Rina Shanty, dalam konferensi pers, pada Kamis Siang (06/03/2025).menjelaskan bahwa para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan.

“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu salah satu pelaku bertugas mendorong kendaraan hingga berhasil dinyalakan.”tutur Kompol Eko.

Lanjut, dari hasil penyelidikan eko mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Surabaya, termasuk di Polsek Gubeng, Wonocolo, Sukolilo, Genteng, dan Gunung Anyar Surabaya.

“Para pelaku tidak menetap di satu lokasi, mereka terus berpindah- pindah mencari sasaran yang dianggap sudah aman,” tambah Kapolsek Gubeng.

Untuk TKP yang sering dicuri oleh komplotan ini, berada di 5 (lima) lokasi berbeda wilayah Kecamatan Gubeng Surabaya. Termasuk di depan Kantor Ekspedisi KIB Jalan Sulawesi No.14 Surabaya

Salah satu tersangka, yang baru pertama kali diajak beraksi oleh kelompok ini, diketahui berhubungan dengan seorang buronan yang panggilannya Bogel. Polisi kini masih memburu DPO tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian motor yang lebih luas.

“Kami sudah memiliki data dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lain yang memiliki pola aksi serupa,” tegas Kompol Eko.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.

“Untuk tiga tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Dugaan Mafia Sindikat SRUT: Kerja Sama BPTD Jatim dengan Dishub Trenggalek

Next Post

Dua Pemuda Di Tangkap Polisi Gara-Gara Jambret Tas Di Jalan Tanjung Sari Surabaya

admin

admin

Next Post
Dua Pemuda Di Tangkap Polisi Gara-Gara Jambret Tas Di Jalan Tanjung Sari Surabaya

Dua Pemuda Di Tangkap Polisi Gara-Gara Jambret Tas Di Jalan Tanjung Sari Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.