Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kebonsari Surabaya, pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 19.30 Wib.
Pasalnya, Seorang wanita berinisial D A C (27)tahun, ditangkap di dalam rumah tersangka . Berikut barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengatakan penangkapan tersebut sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya,
“Jadi penangkapan terhadap D A C ini merupakan hasil pengembangan dari para pelaku lainnya.” kata Suria, pada Kamis 06 Maret 2025.
Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di diamankan antara lain.lima belas kantong plastik berisi sabu seberat total 6,372 gram,
“Selain itu juga ditemukan alat timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.”Jelas dia.
Masih kata Suria. tersangka mengaku jika Barang haram itu dibeli dengan sistem (Ranjau) dan mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000, tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,
“Tersangka, D A C mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni R alias B, di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wib.” Ungkapnya
Suria menambahkan, selain menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain tersangka D A C , pihaknya akan terus mengejar pelaku lainya seperti R alias B yang kini dalam daftar pencarian orang.” Pungkasnya.
{Amsory}