• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemuda Asal Tandes Ditangkap Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan: Begini Kronologinya

admin by admin
Maret 6, 2025
in Hukum Kriminal
0
Pemuda Asal Tandes Ditangkap Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan: Begini Kronologinya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Seorang pemuda bernama Ahmad alias A warga Gedel Baru, Tandes, Surabaya ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pengeroyokan, Selasa 04 Maret 2025.

Pasalnya, Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Balongsari Tama Selatan, Kecamatan Tandes, kota Surabaya, korban yang menjadi pengeroyokan bernama Mochamad warga Menganti. Gresik,

Kanit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya membenarkan bahwa pelaku A ditangkap lebih dulu atas kasus pengeroyokan didepan bengkel Afif jaya motor Jalan Balongsari, Surabaya.

“Pengeroyokan itu dilakukan oleh tiga orang selain A ada dua pelaku lainya yang kini masih dalam pengejaran atau DPO, mereka berinisial S dan T. ” Kata Jumeno, kamis (06/03/2025).

Awal dari kejadian itu, Jumeno menjelaskan bawa sebelumnya A ini ditelfon oleh temanya S dan T bahwa mereka mengaku telah ada masalah dengan seseorang,

Tersangka A yang baru pulang dari hiburan malam Alexsis dan dalam terpengaruh alkohol itu langsung mendatangi korban bersama S dan T yang saat itu sudah berada di lokasi.

“Tersangka A yang saat itu tidak membawa apa-apa di lokasi langsung memukul korban yang saat itu sedang berboncengan dengan pacarnya K , korban dikeroyok dan di pentung oleh A sebanyak dua kali menggunakan kayu.” Jelas dia.

Setelah kejadian itu korban kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Tandes, Surabaya dan opsnal Polsek Tandes langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga A pertama kali ditangkap, sedangkan S dan T dinyatakan DPO.

“Untuk motif sementara, pelaku S (DPO) ini sakit hati karena dilihat oleh korban, sedangkan kasus ini terus berlanjut hingga kedua pelaku lainya berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Ungkapnya.

Dari tersangka A polisi menyita barang bukti berupa kayu balok ukuran setengah meter dan kaos korban warna hitam terdapat bercak darah, korban kini masih dalam perawatan medis.

Sedangkan tersangka A kini akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351. Pengeroyokan adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar hukum.

“Tersangka akan terancam dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.” Pungkasnya.

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Kepedulian Di Bulan Suci: Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Next Post

Ramadhan Berkah, WBP Lapas Mojokerto Mengikuti Pesantren Ramadhan oleh Ponpes Darul Naqo

admin

admin

Next Post
Ramadhan Berkah, WBP Lapas Mojokerto Mengikuti Pesantren Ramadhan oleh Ponpes Darul Naqo

Ramadhan Berkah, WBP Lapas Mojokerto Mengikuti Pesantren Ramadhan oleh Ponpes Darul Naqo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.