Surabaya,locusdelictinews|seorang pengedar sabu asal Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya diringkus anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dikontrakannya, pada hari Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pasalnya, pria yang ditangkap saat itu berinisial A P (39)tahun, berikut barang buktinya sabu sebanyak 26 poket dengan berat total keseluruhannya 4,72 gram dan timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.
“iya benar bahwa tersangka AP ditangkap di kontrakannya. itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian untuk memberantas.” kata Suria, Selasa (04/03/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut Suria, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis sabu didapat dari seorang bandar berinisial S yang kini dalam daftar pencarian orang. tersangka membeli dengan cara dua kali.
“pertama dibeli sebesar 3 juta dengan berat tiga gram sabu, kemudian dia membeli dua gram sabu dengan harga 2 juta, barang tersebut rencananya akan di jual kembali demi mendapatkan untung.” jelasnya.
Masih kata Suria, selanjut sabu seberat 5 gram dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijual kepesannya dengan harga bervariasi mulai 100-200 ribu dalam pergram.
“Dari hasil menjual sabu,tersangka sudah mendapatkan untung kurang lebih 700 ribu, dia sudah 10 kali menerima sabu dari S (DPO). sedangkan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari.” ungkapnya.
Tambah Suria, selain menangkap AP pihaknya juga masih memburu pelaku lainya yaitu. S yang merupakan pemasok atau bandarnya. sedangkan AP kini tengah didalami untuk mengetahui bandar atau jaringan lainya.
untuk tersangka A P kini akan mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan dia tidak akan bisa berlebaran bersama keluarganya
“polisi juga menjerat AP dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.” pungkasnya.
{Amsory}