• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ungkap Perkara Anirat: Tiga Tersangka Peragakan 43 Adegan Penganiayaan Terhadap Korban Pande

admin by admin
Februari 27, 2025
in Berita Daerah
0
Ungkap Perkara Anirat: Tiga Tersangka Peragakan 43 Adegan Penganiayaan Terhadap Korban Pande
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Buleleng, Locusdelictinews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang melibatkan tiga tersangka, yakni O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan; I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur; dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Rekonstruksi berlangsung di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban diDesa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/02/2025).

Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Polres Buleleng terus mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

 

 

 

 

(Ma)

 

Tags: Bali
Previous Post

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Badung Distribusikan Ratusan Paket Sembako

Next Post

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

admin

admin

Next Post
Dua Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.