Surabaya,locusdelictinews|Pemuda Asal Pabean Cantikan, Surabaya dihebohkan dengan adanya seorang pria yang ditangkap didalam rumahnya oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis 14 Januari 2025, lalu.
Pasalnya, pria berinisial SS (37)tahun, itu ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi dijalan Teluk Weda I, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dengan barang bukti Ganja kering siap edar
“Ganja kering seberat 16,953 gram, satu linting ganja. 0,568 gram, ditemukan di dalam kotak kecil, tiga kertas paper, dan satu buah ponsel Vivo warna ungu.” Kata AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (27/02).
Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial R (DPO) dengan cara di beli. Pada Senin (13/1/2025) lalu. sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka dua kali mengambil daun ganja dari R yang tujuannya untuk dijual kembali kepada pemesannya dengan mengambil keuntungan. sementara barang yang disita merupakan sisanya.” Jelasnya.
Masih kata Suria, tersangka juga mengaku dalam setiap menjual ganja kering dirinya bisa mendapatkan untung sebesar 15000.- perpoket nya dan uang hasil penjualan digunakan untuk membatu keluarga.
“Atas kasus peredaran ganja yang dilakukan tersangka SS, kepolisian masih terus mendalami dan mengejar R yang diketahui sebagai penyuplainya.” Ujarnya.
Suria menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka SS pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku lainya yaitu. R yang kini dijadikan daftar pencarian orang DPO.
“Sedangkan SS akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman kurungan diatas 9 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)