Surabaya,locusdelictinews| Polrestabes Surabaya ungkap kasus kejahatan jalanan yaitu (curanmor) yang kini marak dan meresahkan masyarakat kota Surabaya. Kamis (20/02/2025) sore, di Lapangan A,
Pasalnya, Pengungkapan yang dilakukan selama dua puluh empat hari, ini pihaknya berhasil mengungkap 70 kasus kejahatan diantaranya curanmor dengan 42 orang tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di depan wartawan menuturkan bahwa dirinya bersama Polsek Jajaran setelah merilis pelaku pencurian yang dilakukan dalam kurun waktu dua puluh empat hari.
“Dari selama dua puluh empat hari kami bisa mengungkap kasus kejahatan sebanyak 70 dan 42 orang tersangka termasuk tiga di antaranya yang masih berstatus anak-anak, Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut rata-rata pelaku adalah bermodus pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor). ” Jelas Luthfie,
Lanjut Luthfie menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan (curanmor) yang meresahkan warga kota Surabaya.
Pihaknya tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Kami akan terus memburu mereka tanpa henti. Mereka membuat warga Surabaya resah.
“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam. Dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir,” tutur Luthfie.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Lutfhie mengatakan untuk masyarakat kota Surabaya agar lebih waspada, dengan memastikan kendaraan terkunci stang dan tidak meninggalkan kunci di motor dan menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling)
Kehati-hatian sangat membantu kami dalam mencegah kejahatan. Dan kepada para pelaku, hentikan aksi kalian. Kami tidak akan berhenti, hingga Surabaya benar-benar aman
“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut.” Pungkasnya.
{Amsory}

