Mojokerto,locusdelictinews|Demi meningkatkan keamanan di dalam Lapas Mojokerto, petugas melakukan penggeledahan badan kepada setiap orang yang melintasi pintu utama terutama pada pengunjung/keluarga warga binaan.
Hal ini rutin dilakukan oleh petugas pengamanan untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat masuk ke dalam Lapas. Penggeledahan badan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan badan bersifat wajib dengan tujuan mencegah barang-barang yang dilarang dapat masuk sehingga tercipta Lapas yang aman dan kondusif.
“Kami berusaha untuk membuat lapas aman dan kondusif dengan mencegah barang-barang terlarang masuk yaitu salah satunya dengan melakukan penggeledahan badan bagi setiap yang melintasi pintu utama,” tuturnya
(RED)