• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Aksi Pelaku Pembobol Warung Makanan Di Surabaya Ditangkap Polisi

admin by admin
Februari 4, 2025
in Hukum Kriminal
0
Aksi Pelaku Pembobol Warung Makanan Di Surabaya Ditangkap Polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdlictinews|Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku pembobolan warung makanan di Petemon Timur, Surabaya,

Pasalnya, pelaku berinisial TK (18) tahun ini saat itu telah berhasil menggasak sebuah motor, tabung gas elpiji, serta uang tunai dari dalam warung makan tersebut.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Rofik saat drostrop menyampaikan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban YM, warga Jalan Simo Sidomulyo,

“Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi sehungga pelakunya terungkap dan menangkapnya.” Jelas Rofik, Selasa (04/02/2025).

Lanjut, dalam aksi pembobolan itu, Rofik mengungkapkan, pelaku masuk kedalam warung melalui jendela, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Mio, Tabung Gas dan uang kotak amal yang ada di dalam warung.

“Pelaku masuk kedalam warung  dengan merusak jendela, lalu menguras barang berharga korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sementara sepeda motor sudah di dipereteli.” Katanya.

Masih kata Rofik, pelaku kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan apakah pelaku ini ada TKP lain yang korbanya belum mengetahui bahwa pelaku sudah tertangkap.

“Untuk tersangka akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Ujarnya.

Rofik menambahkan, Atas kasus pencurian, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 4000.000. Sedangkan pelaku kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam gratis besi milik Polsek Sukomanunggal.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari.” Pungkasnya.

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Kurangi Tingkat Overcrowding, Lapas Tabanan Mutasi 2 Orang Warga Binaan

Next Post

Kisah Anak Balas Budi Pada Orang Tua, Begini Ceritanya

admin

admin

Next Post
Kisah Anak Balas Budi Pada Orang Tua, Begini Ceritanya

Kisah Anak Balas Budi Pada Orang Tua, Begini Ceritanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.