Surabaya,Locusdelictinews|berakhir sudah pria berusia 79 berinisial I harus menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi. usai mencabuli anak dibawah umur yaitu 5 tahun, Bunga (samaran)
Pria asal Bulak Banteng Surabaya, ini ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas tindak pidana asusila.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Sutoto menceritakan pelaku melakukan perbuatan nya di atas becak ketika korban sedang bermain dengan cara memeras payudaranya.
“Hal itu diketahui oleh tetangga sehingga perbuatan pelaku di laporkan ke pihak berwajib dan kini pelaku dinyatakan tersangka.” Jelas Suroto, Jum’at (31/01/2025).
Lanjut Suroto menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sudah beberapa kali ketika orang tua korban sedang bekerja, namun ibu korban sempat melarang untuk bermain dirumah pelaku.
“Selang beberapa hari, pelaku lalu mengeluh sakit dibagian kemaluan, sehingga kecurigaan ibu korban semakin kuat dan melaporkan pelaku ke polisi.” Katanya.
Dari hasil lidik, masih kata Suroto, aksi tersangka tak hanya di mata umum untuk mencabuli korban, bahkan dia juga mengajak korban ke dalam kamar untuk menyetubuhinya.
“Pelaku saat mencabuli korban dengan memasukkan jari kedalam kemaluannya. sehingga korban mengeluh kesakitan dibagian itu.” Tambah Suroto.
Pelaku kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses hukum dan menjebloskan tersangka kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, kerana dia sudah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Pungkasnya.
(Amsory)