Surabaya,locusdelictinews|Rohib Bitoya, (24) tahun.seorang karyawan matahari, asal jalan Paus, Kelurahan Bagan Sinembah, Rokan Hilir Riau, kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, pria ini ditangkap lantaran ketangkap basah telah mencuri pakaian dan menjualnya saat bazar di Food Junction Grand Pakuwon Jalan Grand Banjar Mutiara Asri, Banjar Sugihan, Tandes Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar melalui kanit Reskrim Iptu Edy Kristanto menjelaskan. pada akhir Desember 2024, Tersangka dan temannya ditugaskan menjaga stand bazar Matahari di Food Junction Grand Pakuwon Jalan Grand Banjar Mutiara Asri Banjarsugihan, Tandes.
“Salah satu teman tersangka saat itu transaksi barang di Matahari sendiri saat bazar. Tersangka kemudian ikut juga transaksi beli barang milik matahari tersebut.” Jelas Edy, Rabu (29/01/2025)
Saat pulang barang yang tidak ada tak-takannya bukan barang transaksi tersangka, dibawa pulang juga.
Usai kegiatan bazar, pihak supervisor lalu melakukan audit. Hasilnya ditemukan kejanggalan dan ada barang yang hilang. Kemudian pada Sabtu (25/01/2025),
“Lanjut supervisor memanggil Rohib dan menginterogasi terkait uang Rp 70 ribu hasil penjualan dan barang yang hilang saat bazar.” Katanya
Edy mengatakan, Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri pakaian saat di bazar. Barang bukti hasil curian itu disimpan tersangka di kos Jalan Lontar Gang Hikmah, Surabaya.
Kemudian tersangka dilaporkan ke polisi dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Lakarsantri.
“Tersangka sebagai karyawan Matahari. Dia mencuri pakaian tersebut saat ditugaskan di bazar,”ujarnya.
Tambah Edy menjelaskan, dari kos tersangka ditemukan barang bukti pakaian pria dan wanita, sandal dan sepatu.
Barang-barang tersebut merupakan hasil curian tersangka saat menjaga stand bazar di Food Junction.
“Adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11, 894 juta,” Tambahnya
Atas perbuatannya Rohib kini akan mendekam dalam dibalik tralis besi dan dia akan meninggalkan segalanya guna menjalani proses hukuman.
“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)