Surabaya,locusdelictinews|pemerasan yang di lakukan oleh oknum Wartawan dan LSM terhadap sopir pengangkut BBM di Trosobo, Sidoarjo, pada Jumat malam (24/01/2025). Rupanya ada otak di balik itu.
Pasalnya, dari delapan orang yang mengaku dari wartaan dan LSM dengan meminta uang sebesar 10 juta kepada sang sopir berinisial BY. Rupanya ada yang dalang dibalik 8 orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM
Terbarunya, otak dari delapan orang itu adalah CD. CD ini juga sebagai wartwan, diduga dia yang menjadi dalangnya semua itu,” Kata salah satu pengurus pertamina di Perak berinisial KR, Minggu (26/01/2025).
Lanjut KR mengatakan, CD ini sering mencari kesalahan sopir truk tangki bermuatan BBM, dia mencari Truk yang dimaksud kencing atau mencuri isi BBM yang akan di kirim ke SPBU.
CD tak hanya sekali melakukan pemerasan terhadap sopir pengangkut BBM, beberapa bulan lalu, CD pernah meminta uang kepada sopir Truk Tangki bermuatan BBM sebesar 4 juta.” Jelasnya
Namun pada Jumat malam (24/01/2025) dirinya mendapatkan aduan lagi dari seorang sopir truk, berinisial BY, kepada BY Komplotan ini meminta uang sebesar 10 juta.
“Tapi BY sempat memberikan uang kepada mereka sebesar 2 juta agar tidak berkelanjutan. Namun, mereka justru menekan untuk membayar 10 juta untuk sisanya.” Ujarnya.
Sementara BY saat di konfirmasi oleh media Locusdelicti.com melalui WhatsApp nya membenarkan atas pemerasan itu. Bahwa dirinya mengaku telah diperas oleh seorang yang mengaku wartawan dan LSM,
“Mereka saat itu berjumlah 8 dengan mengendarai dua mobil, mereka menghentikan laju Truk tangki yang saya kemudikan,” Ungkap BY.
BY ini tidak merasa jika kejadian ini harus seperti itu, begitu dihentikan secara paksa oleh mereka, BY berhenti di daerah Trosobo. Sidorejo, dan mereka merampas idcad serta menuduh bahwa BY ini telah menjual BBM di Perak.
Karena hal itu mau dilaporkan, saya takut dan kwatir terjadi hal tidak diinginkan, akhirnya saya memberikan uang 2 juta untuk tidak memperpanjang malah.
“Eh. ternyata uang 2 juta itu tak cukup bagi mereka, justru salah satu dari mereka meminta uang tambahan sebesar 8 juta, bahkan mereka mengancam. jika uang tidak segera di berikan akan diberitakan.” Kata BY.
Ditempat berbeda YD wartawan senior angkat bicara soal adanya konfirasi jahat yang dilakukan oleh delapan orang oknum wartawan dan LSM tehadap sopir truk pengangkut BBM dengan memeras uang 10 juta.
“Saya sama-sama sebagai insan press sangat menayangkan kinerja mereka dengan melakukan pemerasan terhadap sopir yang di palak secara terang-terangan.” Jelas dia.
YD yang juga sebagai orang dalam di pertamina itu geram saat mendengar adanya informasi yang disampaikan sopir, mulai dari pengancaman, perasan hingga pemberitaan yang sudah tidak sesuai ketentuan yang ada.
Jadi mereka ini sudah melanggar Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik. Pasal ini juga mengatur tentang pemerasan dengan ancaman,
“Bagi mereka yang melakukannya akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.” Pungkasnya.
(Amsory)