Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian yang beraksi didalam minimarket tepatnya di Jalan Kutisari Utara, Surabaya.
Pelaku bernama Sukma Raharjo Sulistiyono, 35, ini telah ketahuan mencuri 50 sabun muka dan sebuah lakban, pelaku warag Desa Kepuh, Karang Binangun, Lamongan.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Oyong Abdillah menuturkan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari karyawan minimarket bahwa di tokonya telah mengamankan para pelaku pencurian.
“Lanjut Tim kami saat di lokasi sudah melihat pelaku sudah diamankan, lalu tim meminta keterangan saksi dan membawa pelaku ke Polsek untuk diproses hukum.” Ujar Oyong Kamis (16/01/2025).
Untuk modus pelaku mencuri sabun di minimarket.Oyong menjelaskan tersangka masuk ke dalam minimarket layaknya sebagai pembeli. lalu dia mengambil sabun muka sebanyak 50 buah dan merek Kahf yang ditaruh di rak display.
“Selain itu pelaku juga mengambil lakban dan memasukkan kedalam rangkapan celana nya, tersangka melakukan secara bertahap, ” Katanya.
Pelaku setelah keluar dari minimarket, barang hasil curian itu kemudian di simpan kedalam tas ransel yang diletakkan di sepeda motornya. Namun aksinya itu dicurigai oleh pegawai minimarket.
“Kecurigaan itu akhirnya menggeledah tas yang baru saja di letakkan di sepeda dan ditemukan 50 sabu wajah lalu pegawai menghubungi polisi sehingga tersangka di tangkap,” Tandasnya.
Unik dari pencurian itu, selain barang bukti hasil curian juga ada Sikep atauz jimat
Oyong mengatakan dari tersangka, selain barang hasil curian, pihaknya juga di temukan Sabuk sikep (jimat ) yang digunakan pelaku supaya selamat selamat saat beraksi.
“Jadi saat kami geledah ditemukan Sikep atau jimat yang dibuat sabuk, Sikep yang digunakan itu berwarna hitam berliskan doa.” Tambah Oyong
Untuk batang bukti yang kini diamankan sabuk Sikep, juga ada 50 sabun wajah, lakban, tas ransel, motor Suzuki Satria FU nopol W 3276 WL, kaos, celana training panjang, dan sebuah sweater warna hitam.
“Tersangka kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan dia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.” Pungkasnya.
(Amsory)