Surabaya,locusdelictinews|soal pelayanan perpanjangan surat Ijin Mengemudi (SIM) di Mall Siola Surabaya mendapatkan apresiasi dari seorang peserta asal warga Tambaksari Surabaya, Kamis (16/01).
Apresiasi itu dituangkan oleh peserta tadi siang datang ke Siola untuk mengurus SIM C. Dia bernama Bagus Prakoso (27) warga Tambaksari Surabaya.
Menurutnya pengurusan perpanjangan SIM di Mall Siola Surabaya tak perlu diragukan lagi, selain pelayanan cepat, juga dibantu oleh petugas untuk menerbitkan cetak SIM.
“Saya saat itu telah dibantu oleh petugas Satpas Kolombo bernama Abdul Hadi, yang berasal dari desa tambelangan, Sampang, Madura, selain melayani dengan baik, beliaunya juga ramah dan pelayanan sangat cepat.” Ujar Bagus kepada Awak media locusdelictinews.com, Kamis (16/01/2025).
Ditempat yang sama Abdul Hadi juga mengatakan, melayani peserta mengurus perpanjangan SIM di Mall Siola merupakan sudah tanggung jawab petugas untuk melayani dan mempermudah pengurusan.
“Melayani dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat tentunya soal pengurusan SIM, itu sudah tanggung jawab kami sebagai petugas pelayanan publik.” Kata Hadi.
Sementara Kanit Rigident Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, dalam pernyataan mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kerja satuan kerjanya.
pelayanan terbaik,dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi pengaduan.”Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pelamar,” kata Dyah.
Lanjut. Dyah menuturkan, petugas Satpas SIM Colombo sesuai arahan pimpinan, wajib memberikan pelayanan ramah tama, transparansi pelayanan publik.
Dalam himbauannya, Dyah mengingatkan kepada pemohon SIM Baru maupun SIM Perpanjangan agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial.
“Datang saja ke Satpas Colombo Surabaya, untuk peserta perpanjangan ataupun baru, tanyakan ke petugas kami biar mendapat arahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, tanpa melalui calo,” Ujarnya.
Dyah menambahkan. Dalam pelayanan di satpas Colombo petugas akan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Hingga saat ini belum ada perubahan.
“PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” Pungkasnya.
(Amsory)