Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes. berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan Pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS) di Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, Surabaya, pada hari Jumat, (13/12/2024).
sepasang suami istri ini ditangkap dirumah kontrakanya. Mereka berinisial AA (41) dan RR (35), dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus AA dan RR di rumah kontrakanya. Selin pengedar keduanya juga pemakai.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, saptu (11/01).
Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di sita dari pasangan suami istri ini sebanyak 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Sebelumnya tersangka membeli sabu
senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Suria.
Suria menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya
(Amsory)