Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga kurir pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS) Asal Bratang Wetang Surabaya, pada hari kamis (05/12/2024).
Tiga kurir yang ditangkap di empat lokasi yang berbeda berinisial AP alias A dan kedua berinisial AAY, Dan yang ketiga berinisial BAP alias B,
dari ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus AP alias A di rumahya, Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“kemudian mengembang kepada dua tersangka lainnya yaitu. AAY dan BAP dikediaman nya masing-masing.” jelas Suria Jum’at (10/01).
Lanjut. Surya menuturkan untuk barang bukti yang di sita dari dua tersangka sebanyak 2 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 dan 62,040 gram, serta tas kain hitam sebagai alat penyimpanan.
“keduanya ditangkap di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetang.” ungkapnya.
selain sabu yang diamankan dari dua tersangka juga ada pil Extasi berlogo Burung Hantu, sebanyak tiga butir dan sebuah timbangan elektrik, serta perangkat komunikasi, ketiganya ini merupakan kurir atau bagian mengantar barang.
Menurut Suria tiga kurir ini dikendalikan oleh T. (DPO) yang mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY,
” kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk di ranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo.” Tambah Suria
Dua bungkus lainnya (200 gram) diserahkan kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP. Ketiga tersangka ini mendapatkan upah dari setiap kali transaksi.
“Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi sudah lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” ujarnya.
Suria menerangkan. selain menetapkan ketiga tersangka pihaknya juga masih mengejar T yang kini sudah dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.
“Untuk tiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.
(Amsory)