Surabaya,locusdictinews|Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap empat komplotan pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya pelaku yang ditangkap pada hari Senin (31/12) kemaren ada empat yaitu MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), meraka merupakan warga Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi menjelaskan pelaku ditangkap saat beraksi di beberapa tempat yang menjadi target meraka di wilayah Surabaya.
“Dalam aksinya sudah diketahui lima tempat kejadian perkara, aksi terahir di Kalijudan Madya Surabaya dan berhasil membawa kabur motor Scoopy.” Jelas Didik,” Senin (06/01).
Lanjut Didik mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan komplotan maling motor yang berpindah-pindah saat mencari targetnya. Pertama meraka mencuri di Kenjeran, berhasil menggondol honda Vario, dan di Granting Baru mengambil honda scoopy.
“Sedangkan di Kedinding Surabaya mereka berhasil menggondol motor beat yang terparkir didepan rumah, kemudian di Sidoyoso Surabaya, sekali gus mengambil tiga sepeda motor.” Katanya.
Saat beraksi, meraka lebih dulu bertemu untuk membagi tugas, selanjutnya meraka masusk kedalam pemukiman warga untuk mencari target yang diincarnya.
“Begitu mendapatkan, baru meraka membagi tugas dan mencuri motor yang lepas dari pengawasan korban dengan menggunakan kunci T,” Ungkapan.
Dari hasil curian itu, tersangka mengaku dijual dengan harga bervariasi. tergantung dari merk dan tahun dari kendaraan tersebut. Hasil penjualan itu dibagi empat orang.
Tersangka MH mendapat bagian sebesar, Rp1,5 juta, RK mendapatkan bagian Rp700 ribu, sedangkan ST dan OK mendapatkan Rp 500 serta Rp 400 ribu. “Uang pembagian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online.” Katanya.
Dari empat tersangka ini dua diantaranya merupakan residivis, MH pernah ditangkap atas kasus serupa, sedangkan OK juga tertangkap kasus Narkoba. Sedangkan yang lain baru kali ini masuk penjara.
Selain 4 tersangka. pihaknya juga masih memburu pelalu lainya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini. “Pelaku yang ditetapkan sebagai DPO adalah HD yang menerima hasil curian dari meraka berempat.” Tambah Didik
Ke empat tersangka kini sudah diproses di Polsek Simokerto dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Mereka juga dijerat dengan Pasal berlapis selain 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancamannya, lima tahun untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan ancaman pidananya yang berjudi maksimal 3 tahun.” Pungkasnya.
(Amsory)