Surabaya,locusdelictinews|seorang pria berinisial SN (55) warga Sidotopo Wetan, Surabaya Kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya.
Pasalnya, Pelaku ditangkap lantaran mencuri tas milik seorang pelajar yang saat beribadah didalam masjid Miftahul Abidin, jalan Kedung cowek, Surabaya.
Setelah aksinya dicurigai oleh pengurus masjid langsung saja dan korban sehingga pelaku dapat dihentikan lalu ditangkapnya, pada hari Senin (23/12/2024) sekitar pukul 17.15 WIB,
Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, mengatakan tersangka diketahui setelah tas yang dititipkan korban kepada pengurus masjid telah tiada ketika di tinggal ke kamar mandi.
“Saat itu ustadz berinisial NK (35) mendapatkan titipan tas dari korban, tetapi setelah saya tingal sebentar kekamar mandi dan kemudian keluar tas sudah tidak ada ditempat.” Jelas Yuyus. Jum’at (27/12).
Lanjut Yuyus mengatakan, karena tas itu diduga dicuri orang yang baru keluar masjid, korban bernama ustadz tersebut berusaha mengejar pelaku keluar masjid dan meminta untuk membuka jok motor.
“Terbukti benar setelah jok motor pelaku ketika dibuka ada sebuah tas yang persis milik korban sehingga pelaku ditangkap dan diserahkan kapolsek Kenjeran Surabaya. ” Ungkapnya.
Masih kata Yuyus, ketika dicek isi tas yang diakui adalah miliknya, ternyata bukan, karena didalam tas itu ada handphone milik korban dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp237.000.-
Karena tas itu milik korban, pelakunya tak banyak menjawab dan akhirnya perbuatan pelaku di laporkan kapolsek Kenjeran hingga pelaku kini dijadikan sebagai tersangka atas kasus pencurian.
“Untuk tersangka dan barang buktinya kini diamankan dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna dilakukan penahanan dirumah tahanan,” Ujarnya.
tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
( Amsory)