Surabaya,locusdelictinews| SatResnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 0,061 gram dari seorang pengedar asal Jalan Gresik Tambak Pokak Surabaya, Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB
Sabu yang diamankan dari seorang pria berinisial RBP (33) warga Jalan, Gresik Tambak Pokak, kelurahan Tambaksarioso kecamatan Asemrowo Surabaya. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kamar Rumah pelaku telah menyimpan sabu
“Begitu dilakukan penggrebekan didalam Rumah tersangka ditemukan 8 poket sabu siap edar yang jumlahnya saat ditimbang total seberat 0,061 gram.” Kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya. Rabu (06/12).
Tersangka mengaku bahwa 8 poket sabu dan 7 Buah bungkus permen kopiko, 1Scurup dari sedotan serta Handphone merk vivo adalah miliknya dan sabu tersebut rencanya akan diedarkan di wilayah nya.
Suria mengatakan Sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial A (DPO) pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib, Dengan cara diranjau.
“Sebelumnya tersangka membeli sabu sebanyak 3 poket dengan harga Rp 800.000 per gramnya, kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian lalu dijualnya.” Jelas Suria
Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.
“Tersangka membeli sabu bermaksud untuk dijual kembali kepemesannya dan menjual sabu terdangka guna mendapatkan untung besar tanpa hadir bekerja keras.” Tambah Suria.
Namun sekarang tersangka tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.
sekarang tersangka bersama barang buktinya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dan RBP juga akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“ancaman hukuman untuk tersangka RBP paling lama 20 tahun paling sedikit 9 tahun penjara. untuk saudara A kini masih dalam daftar pencarian orang.” pungkasnya.
( Amsory