• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

PolestabesSurabaya Kembali Ungkap Peredaran Jenis Sabu Dan Pil Extacy

admin by admin
Desember 12, 2024
in Hukum Kriminal
0
PolestabesSurabaya Kembali Ungkap Peredaran Jenis Sabu Dan Pil Extacy
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Extacy di Kabupaten Sidoarjo. Pada hari. Sabtu, 02 November 2024 sekira pukul 04.15 WIB.

Pengedar berinisial AFF (23) ditangkap saat berada didalam rumahnya, Jalan Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan. Waru, kabupaten Sidoarjo.

“Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong plastik kecil berisi Pil extacy dan 6 kantong berisi sabu.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (12/12).

Selain sabu seberat total 13,507 gram, dan dua pil extacy Berlogo Chenel, LV seberat masing-masing 0,303 dan 0,199 Gran. Juga ada barang lain yang ikut diamankan.

Menurutnya. Barang itu adalah 4 bendel klip plastic, 1 buah Timbangan Elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- 1 buah tas slempang warna hitam bermotif daun, 1 buah kotak permen Frozz, 1 buah kaleng permen Kiss dan 1buah HP OPPO Warna Ungu A3S

“Semua barang tersebut disita dari kendalikan tersangka dan kini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan serta berda di Polrestabes Surabaya guna pengembangan.” Katanya.

Dari hasil interogasi awal tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial Y sebagai pemasok sabu dan P diketahui sebagai pemasok pil Extacy, keduanya kini dalam daftar pencarian orang,

“Tersangka membeli snau dan pil extacy untuk bermaksud kembali dijual kepada pemesannya dan sekali bertransaksi tersangka bisa meraup keuntungan sebesar 300 sampai dengan 500 ribu.” Tambah Suria.

Dalam pembelian barang haram tersebut, tersangka sudah tiga kali membeli dan kini tersangka AFF sudah tidak akan kembali bisa menjual. Karena dia akan menjalani proses hukuman di Polrestabes Surabaya.

“Atas perbuatan tersangka kami akan jerat AFF dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

 

( Amsory )

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Nataru, Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramcek Angkutan Umum Dan Tes Urine Pengemudi

Next Post

Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap

admin

admin

Next Post
Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap

Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online, Belasan Kasus Berhasil Diungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.