Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Extacy di Kabupaten Sidoarjo. Pada hari. Sabtu, 02 November 2024 sekira pukul 04.15 WIB.
Pengedar berinisial AFF (23) ditangkap saat berada didalam rumahnya, Jalan Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan. Waru, kabupaten Sidoarjo.
“Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong plastik kecil berisi Pil extacy dan 6 kantong berisi sabu.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (12/12).
Selain sabu seberat total 13,507 gram, dan dua pil extacy Berlogo Chenel, LV seberat masing-masing 0,303 dan 0,199 Gran. Juga ada barang lain yang ikut diamankan.
Menurutnya. Barang itu adalah 4 bendel klip plastic, 1 buah Timbangan Elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- 1 buah tas slempang warna hitam bermotif daun, 1 buah kotak permen Frozz, 1 buah kaleng permen Kiss dan 1buah HP OPPO Warna Ungu A3S
“Semua barang tersebut disita dari kendalikan tersangka dan kini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan serta berda di Polrestabes Surabaya guna pengembangan.” Katanya.
Dari hasil interogasi awal tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial Y sebagai pemasok sabu dan P diketahui sebagai pemasok pil Extacy, keduanya kini dalam daftar pencarian orang,
“Tersangka membeli snau dan pil extacy untuk bermaksud kembali dijual kepada pemesannya dan sekali bertransaksi tersangka bisa meraup keuntungan sebesar 300 sampai dengan 500 ribu.” Tambah Suria.
Dalam pembelian barang haram tersebut, tersangka sudah tiga kali membeli dan kini tersangka AFF sudah tidak akan kembali bisa menjual. Karena dia akan menjalani proses hukuman di Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatan tersangka kami akan jerat AFF dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
( Amsory )

