• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Polresta Malang Kota, Enam Pelaku Serta BB 166,58 Kg Disita

admin by admin
Desember 4, 2024
in Hukum Kriminal
0
Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Polresta Malang Kota, Enam Pelaku Serta BB 166,58 Kg Disita
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews-Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan narkoba jenis ganja  seberat 166,58 kilogram dari enam tersangka. Barang bukti itu diamankan dari tersangka yang merupakan jariangan antar provinsi di Indonesia.Medan, Jakarta, dan Malang.

Pengungkapan kasus ganja itu langsung disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto  di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Awal mula Kasus ini dari dua  laporan polisi (LP). Seluruhnya merupakan pengembangan jaringan dari LP pertama yang diungkap pada 11 September 2024 silam di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari rumah kos tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 3.000 gram atau 3 kilogram dari tangan tersangka CR (26), warga Probolinggo, dan ADB (30), warga Kabupaten Malang.

Selanjutnya di lokasi yang sama, polisi mengamankan  AJ (25), warga Probolinggo, dengan ganja seberat 79,55 gram. Kemudian petugas satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut.

Didapati informasi, ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Kota Malang. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang.

“Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI,” ucap Imam.

Ketika diamankan, barang bukti ganja itu dikemas dalam kardus berukuran 3L yang di dalamnya terdapat pakaian dan perabotan rumah tangga. Kemudian barang bukti awal didapati yakni pengiriman ganja seberat 36,2 kilogram melalui ekspedisi tersebut. Lalu petugas mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas pun mendapakan informasi bahwa seseorang yang sudah kami kantongi indentitasnya tersebut berada di Karangploso, Kabupaten Malang,” imbuhnya Imam.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap DIK (30) RID (30) dan SUK (30) di sebuah rumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso Kabupatan Malang. Tersangka DIK pun membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka.

Di sana petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram dan ganja yang ditemukan di dalam bak truk tepat berada di depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram.

Menurut keterangan tersangka DIK,  ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram melalui jalan darat. Ganja itu diangkut menggunakan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK Saat berada di tepi jalan, tepatnya di depan Pasar Karangploso, Jalan Raya Diponegoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADB seberat 3 kilogram. Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK. Sebanyak 166,58 kilogram ganja itu terpilah-pilah menjadi 154 bungkus dengan lakban coklat.

“Dari tangkapan itu, polisi bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Imam.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya , tiga tersangka dijrat  dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

 

 

 

(Red)

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Kurir SS Dan Pil LL Asal Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya

Next Post

Rapat Pleno Pilkada 2024, Polres Badung Siapkan Pengamanan Maksimal Di Tingkat Kabupaten

admin

admin

Next Post
Rapat Pleno Pilkada 2024, Polres Badung Siapkan Pengamanan Maksimal Di Tingkat Kabupaten

Rapat Pleno Pilkada 2024, Polres Badung Siapkan Pengamanan Maksimal Di Tingkat Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.