Surabaya,locusdlictinews|Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali tangkap seorang kurir Narkotika jenis sabu dan Pil LL di Dusun Wunut. Rt.10 Rw.02 Kelurahan. Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Pria berinisial W W H K (24) ini ditangkap setalah petugas berpakaian preman ini mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yaitu kepemilikan Sabu dan Pil Dobel L.
“Begitu dilakukan penangkapan terhadap terdangka ini ditemukan 7 poket sabu dengan berat total 80,355 Gram dan Pil LL sebanyak 1000 butir.” Kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (04/12).
Selain sabu dan Pil Koplo, dari pria pengangguran asal Sidoarjo ini. Polisi juga menyita barang bukti 2 (dua) timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, 1 buah Handphone Infinix warna Gold.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan pil LL dari seorang bandar berinisial E dan F (DPO) pada Jum’at 08 November 2024 lalu.” Jelasnya.
Menurut Suria tersangka mengambil barang haram Jenis sabu dari E dengan cara di ranjau di Dusun Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari saudara F.
“Tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah E dan F yang kini masih dalam buruan petugas kepolisian.” Ungkapnya.
Lanjut tersangka juga mengaku bahwa upah setiap kali mengirim barang melalui ranjauan. setiap hari mendapatkan bayaran sebesar 150.000.- sampai dengan 250.000.-
“Tersangka kini harus mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan akan terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.
( Amsory )