• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kurir SS Dan Pil LL Asal Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya

admin by admin
Desember 3, 2024
in Hukum Kriminal
0
Kurir SS Dan Pil LL Asal Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdlictinews|Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali tangkap seorang kurir Narkotika jenis sabu dan Pil LL di Dusun Wunut. Rt.10 Rw.02 Kelurahan. Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Pria berinisial W W H K (24) ini ditangkap setalah petugas berpakaian preman ini mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yaitu kepemilikan Sabu dan Pil Dobel L.

“Begitu dilakukan penangkapan terhadap terdangka ini ditemukan 7 poket sabu dengan berat totalĀ  80,355 Gram dan Pil LL sebanyak 1000 butir.” Kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (04/12).

Selain sabu dan Pil Koplo, dariĀ  pria pengangguran asal Sidoarjo ini. Polisi juga menyita barang bukti 2 (dua) timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, 1 buah Handphone Infinix warna Gold.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan pil LL dari seorang bandar berinisial E dan F (DPO) pada Jum’at 08 November 2024 lalu.” Jelasnya.

Menurut Suria tersangka mengambil barang haram Jenis sabu dari E dengan cara di ranjau di Dusun Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari saudara F.

“Tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah E dan F yang kini masih dalam buruan petugas kepolisian.” Ungkapnya.

Lanjut tersangka juga mengaku bahwa upah setiap kali mengirim barang melalui ranjauan. setiap hari mendapatkan bayaran sebesar 150.000.- sampai dengan 250.000.-

“Tersangka kini harus mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan akan terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

( Amsory )

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Pembukaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tes Praktik Kerja, Kemenkumham Bali Jaring Telenta Terbaik

Next Post

Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Polresta Malang Kota, Enam Pelaku Serta BB 166,58 Kg Disita

admin

admin

Next Post
Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Polresta Malang Kota, Enam Pelaku Serta BB 166,58 Kg Disita

Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Polresta Malang Kota, Enam Pelaku Serta BB 166,58 Kg Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.