• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pemain Judol Di Ruang Tunggu Pelabuhan Jamrud Surabaya

admin by admin
Desember 2, 2024
in Hukum Kriminal
0
Polisi Tangkap Pemain Judol Di Ruang Tunggu Pelabuhan Jamrud Surabaya
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews-seorang pria berinisial DY 32 tahun Asal Turboyo Wetan. Semarang. Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Surabaya.

Pasalnya, pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian jenis online di sebuah Ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Surabaya,

“Polisi mengetahui tersangka setalah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruang tunggu Pelabuhan Jamrud kerap kali dijadikan berjudi online.” Kata Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan, Senin (02/12).

Setelah informasi itu diterimanya, anggota reskrim yang berpakaian preman memantau tersangka diruang tunggu dan ketika ditangkap serta digeledah. didalam ponsel nya ditemukan permainan judi online.

“Didalam Hendphone ada deposit melalui e-wallet OVO dengan nominal Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk berjudi. Saat diamankan, saldo di akun situsnya tersisa Rp 806.” Ungkapnya.

Lanjut Sudaryanto, Pelaku mengaku memasang taruhan sambil menunggu keberangkatan kapal. Histori akunnya menunjukkan aktivitas deposit dan bermain secara intens,

Akibat bermain judi online, pria asal Semarang ini terancam akan dijebloskan kedalam penjara karena kepolisian akan menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan untuk mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP.

“Perubahan yang dimaksud adalah dari awalnya hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.” Pungkasnya.

 

( Amsory )

 

Previous Post

Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan FK Puspa Kota Denpasar Berikan Dukungan Psikososial Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum Di Lapas Perempuan

Next Post

Pemungutan Suara Ulang, Polda Bali Kawal 460 Lembar Surat Suara ke KPU Kabupaten Gianyar

admin

admin

Next Post
Pemungutan Suara Ulang, Polda Bali Kawal 460 Lembar Surat Suara ke KPU Kabupaten Gianyar

Pemungutan Suara Ulang, Polda Bali Kawal 460 Lembar Surat Suara ke KPU Kabupaten Gianyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.