• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polsek semampir tangkap Maling Besi Tua, Pelaku Residivis

admin by admin
November 30, 2024
in Hukum Kriminal
0
Polsek semampir tangkap Maling Besi Tua, Pelaku Residivis
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews-Ahmad Fauzi 23 Tahun asal Bolodewo, Semampir, Surabaya ini kembali masuk bui setalah ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, (02/11/2024), di depan gudang di Jalan Bolodewo. Surabaya.  setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik usaha besi tua itu.

“Dia ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi.” Kata Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir, Sabtu (30/11).

Dalam rekaman CCTV, Eko mengatakan tersangka nampak terlihat mengambil lempengan besi tua yang diambil dari truk yang terparkir didepan gudang Jalan Bolodewo No. 95 Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung Lempengan besi tua yang diambil tersangka beratnya tak sedikit melainkan sebanyak 470 kilogram,” Jelas.

Lempengan besi hampir setengah ton kemudian dijual oleh pelaku kepada orang yang tak dikenal, namu dalam hasil penyidikan sampai saat ini pelaku belum bisa memberikan keterangan bahwa besi dijual pada siapa.

“Jadi tersangka hanya mengaku bahwa besi itu dijual kepada orang tak dikenal, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan.” Ungkapnya.

Selain tersangka Eko mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembelian, nota, dan surat timbang besi tua yang menjadi bukti tersangka nantinya di pengadilan.

“Tersangka juga diketahui sebagai residivis, dia ditangkap atas kasus serupa di Polsek Semampir dan menjalani hukuman selama 1 tahu.” Tambah Eko.

Tersangka baru berulah kembali setalah dia pulang dari rutan Medaeng, tersangka kini akan merasakan dinginnya lantas didalam penjara yang kedua kalinya.

“Tersangka Fauzi juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan pemberatan yang ancamannya. hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

( Amsory )

Previous Post

Tiang Listrik PLN Miring,Warga Gugguwen Khawatir Roboh Memakan Korban

Next Post

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

admin

admin

Next Post
Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.