SURABAYA,locusdelictinews.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir sabu sabu di Tambak Langon 4/9 Surabaya, pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib.
Terduga kurir sabu sabu itu diketahui berinisial DE (41) Th, laki-laki dan HF, (39) Th, seorang perempuan, keduanya merupakan masih saudara ipar. Meraka kompak menjadi kurir untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Agung Suciono membenarkan dua orang diantaranya perempuan ini masih saudara ipar yang dimana saat itu keduanya tak berkutik saat ditangkap dirumahnya.
“Kami tangkap Meraka saat berada didalam rumah jalan Tambak Langon 4/9 Surabaya, setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli sabu sabu.” Kata Agung, Minggu (23/06/2024)
Lanjut Agung begitu mendapatkan laporkan pihaknya langsung bergerak untuk membuntuti gerak gerik para pelaku ini. Setelah dinyatakan benar kemudian anggota melakukan penggeledahan pada tersangka.
“Kami kemudian geledah pelaku dan didalam rumah dan alhasil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket sabu dengan berat total. 1,856 gram.” Ungkapnya.
Masih katanya, Agung menjelaskan tersangka nekat jadi kurir karena terpaksa, dia disuruh oleh A (DPO) yang juga suami dari HF untuk meranjau barang disuatu tempat disurabaya.
Modus tersangka DE ini menyamar sebagai gojek online guna mengelabuhi petugas ketika meranjau sabu. Namun bisnisnya terendus petugas sehingga keduanya ditangkap.
“Jadi keduanya meranjau sabu pesanan pembelinya itu atas suruhan A yang merupakan suami HF yang kini masih dalam pencarian atau TO,” tambah Agung.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan barang lainya diamankan dan dibawa kepolsek Asemrowo Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara tersangka A segera menyerahkan diri sebelum anggota kami menemukan tempat persembunyian dan kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terulur terhadap anda.” Himbaunya.
Imbuhnya. Agung mengatakan selain menjebloskan mereka berdua kedalam jeruji besi. dia juga akan terancam dengan hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Karena meraka melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pen)