• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home TNI dan Polri

Berikan Pelayanan Prima Satlantas Polres Badung Gelar SIM Keliling

admin by admin
September 18, 2024
in TNI dan Polri
0
Berikan Pelayanan Prima Satlantas Polres Badung Gelar SIM Keliling
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kepolisian Resor Badung dalam hal ini dari satuan Lalu Lintas melaksanakan pelayanan bagi pemohon SIM dengan menggelar mobil SIM kelilingnya ke berbagai lokasi strategis daerah hukum Polres Badung, Rabu 18 September 2024 mulai pukul 08.00 Wita.

Kapolres Badung melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH. mengatakan Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan memperpanjang SIM, Sehingga masyarakat diharapkan mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM dimaksud.

“Hari ini SIM Keliling tetap kami laksanakan dengan melayani masyarakat di Jl. Mallboro Barat sebelah timur TL pengubengan, Kecamatan Kuta Utara, dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung,” ujar AKP Sugianta seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.

AKP Sugianta menyebutkan tujuan diadakannya SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Sehingga proses perpanjangan SIM biasa dilakukan secara merata dan menghindari desak-desakan warga saat mencari SIM dikantor pelayanan SIM di Polres Badung.

“Kita berupaya memberi kemudahan para pemohon SIM (khusus perpanjangan) agar tidak jauh-jauh datang ke kantor Satlantas Polres Badung, dengan demikian pemohon bisa lebih efisien dengan adanya SIM Keliling ini.” imbuhnya.

Menurut AKP Sugianta bagi pemohon perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling wajib membawa persyarat diantaranya SIM pemohon masih berlaku aktif, Membawa persyaratan fotokopi KTP, Fotokopi SIM, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.

“Ayo lengkapi persyaratan tersebut, datang sendiri jangan menggunakan calo, kami akan layani dengan hati,” pesannya. (Ma)

 

Tags: Bali
Previous Post

Pasukan Anti Drone Siaga Di Kantor KPU Bali

Next Post

RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA MPWN-MKNW OLEH DIRJEN AHU, KAKANWIL KEMENKUMHAM

admin

admin

Next Post
RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA MPWN-MKNW OLEH DIRJEN AHU, KAKANWIL KEMENKUMHAM

RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA MPWN-MKNW OLEH DIRJEN AHU, KAKANWIL KEMENKUMHAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.