Surabaya,locusdictinews|setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keluarga korban, khususnya ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.
“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.
Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).
Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.
“Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkas Misnati.
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan.
(Red,)












