Ketua FRIC Jatim Imam Arifin,. Soroti Dugaan Jebakan dalam Penangkapan Wartawan di Mojokerto

Opini31 Views
banner 468x60

Surabaya, locusdelictinews| Polemik penangkapan seorang oknum wartawan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengacara di Kabupaten Mojokerto terus menuai sorotan dan memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak mulai angkat bicara, mempertanyakan proses dan mekanisme hukum dalam kasus tersebut.

Kali ini, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, turut menyampaikan sikap tegasnya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan wartawan berinisial MAA yang hingga kini menjadi perhatian publik.

banner 336x280

Imam yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi liputanjatimbersatu.com menegaskan, dalam sengketa pemberitaan seharusnya pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam dunia pers, yakni melalui hak jawab.

“Ini menjadi aneh. Hak jawab tidak digunakan, tetapi justru langsung menempuh jalur hukum yang patut diduga dipaksakan, bahkan terkesan seperti ada skenario atau jebakan,” ujar Imam.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kronologi yang dinilai janggal dalam peristiwa tersebut. Disebutkan bahwa wartawan awalnya menolak amplop putih yang diberikan.

Namun, pengacara justru meminta agar amplop tersebut dimasukkan ke dalam tas wartawan, sebelum akhirnya terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Kalau dicermati, rekan media sempat menyingkirkan amplop tersebut. Tapi justru diminta untuk memasukkan ke dalam tas. Setelah itu baru dilakukan penangkapan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa jika memang persoalan tersebut ingin dibawa ke ranah hukum, semestinya pengacara terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah produk pemberitaan tersebut termasuk karya jurnalistik atau bukan.

“Kalau Dewan Pers menyatakan itu bukan karya jurnalistik, barulah bisa dilanjutkan dengan laporan pidana, baik dugaan pencemaran nama baik maupun melalui Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh pihak pengacara yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin seorang pengacara seolah tidak memahami mekanisme hukum pers. Ini justru menimbulkan dugaan lain,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Imam menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi adanya upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers, khususnya dalam melakukan kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

“Saya menilai ada indikasi upaya menakut-nakuti rekan media agar tidak lagi melakukan konfirmasi, khususnya di Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Ini berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dikemas melalui laporan pidana,” pungkasnya.

 

 

 

 

Red.

banner 336x280