• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kebebasan beragama Dan Berkeyakinan Adalah Hak Fundamental Yang Diakui Oleh Undang-Undang Dasar 1945

admin by admin
September 2, 2024
in Berita Daerah
0
Kebebasan beragama Dan Berkeyakinan Adalah Hak Fundamental Yang Diakui Oleh Undang-Undang Dasar 1945
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,locusdelictinews – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” ujar Dirjen HAM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab. 

Dirjen HAM menambahkan  bahwa pelarangan  penggunaan jilbab di sektor  layanan publik tidak hanya  bertentangan dengan  undangundang, tetapi juga  mencederai semangat  pluralisme dan toleransi  yang merupakan bagian dari  identitas bangsa Indonesia. 

“Sektor layanan publik,  termasuk rumah sakit dan  lembagalembaga pemerintah, seharusnya  menjadi teladan dalam  menghormati dan  melindungi hakhak individu,  termasuk  hak untuk  menjalankan  keyakinan  agamanya  secara  bebas,” tegasnya. 

Dalam upaya  menindaklanjuti isu ini,  Dirjen HAM merencanakan  pengiriman tim yang akan  berkomunikasi  langsung  dengan  pihakpihak  terkait  di lapangan  untuk  memahami kondisi  yang  sebenarnya.Langkah ini  dilakukan untuk  memastikan bahwa  hak  asasi manusia,  teru tama kebebasan  beragama, dihormati  dan  dijaga di seluruh sektor pelayanan publik. 

Dirjen HAM juga  menegaskan bahwa negara  memiliki kewajiban untuk  melindungi, memajukan,  dan  menegakkan  hak  asasi  manusia.  Hal  ini  sejalan  dengan  Pasal  71  UU No.  39/1999  yang  menyatakan  bahwa  pemerintah wajib  dan bertanggung jawab menghormati,melindungi,m enegakkan, dan memajukan  hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan  dengan Pada  UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal  5  dan ditegaskan bahwa  pengusaha dilarang  melakukan diskriminasi  terhadap pekerjanya  maupun calon pekerja  ya ng  ingin bekerja di perusahaannya, karena  pada dasarnya tenaga  kerja  memiliki kesempatan  yang  sama tanpa diskriminasi  untuk memperoleh  pekerjaan, baik  itu  berdasarkan agama,  kelamin,suku, ras, maupun  aliran politik. 

“Sebagai bagian dari  komitmen negara dalam  menegakkan HAM, kami  mengimbau semua  pihak  di  sektor  layanan  publik untuk  menghormati hakhak  beragama  dan memastikan  bahwa  kebijakan  internal  mereka  tidak  diskriminatif  atau  melanggar  hak asasi  manusia,”  ujar Dir jen  HAM.

“Jajaran  kami  akan  turun  langsung  berkomunikasi  dengan  pihak  Manajemen  Rumah Sakit  dimaksud  untuk  mendapatkan  klarifikasi  dan  berkoordinasi  dengan  Dinas  Tenaga Kerja  Kota  Jakarta  Selatan  terkait  permasalahan  ini,  ujar  Dhahana. Dhahana  mengajak  agar  semua  pihak  untuk  bersamasama  menjaga  kerukunan  dan toleransi  antarumat  beragama  sebagai  fondasi  penting  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara.  “Indonesia  adalah  negara  yang  beragam,  dan  keberagaman  ini  harus  dijaga dengan  sikap  saling  menghormati  dan  menghargai.  Larangan  penggunaan  jilbab  tidak hanya  melanggar  hak  asasi,  tetapi  juga  merusak  nilaise bagai  bangsa  yang  berada ( Ma)

Previous Post

DUKUNG KTT INDONESIA AFRIKA (IAF) 2024, MENKUMHAM SUPRATMAN TINJAU LAYANAN IMIGRASI DI BANDARA NGURAH RAI

Next Post

Kapolsek Mengwi Menyerahkan Bantuan Kursi Roda

admin

admin

Next Post
Kapolsek Mengwi Menyerahkan Bantuan Kursi Roda

Kapolsek Mengwi Menyerahkan Bantuan Kursi Roda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.