Surabaya,locusdelictinews|Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dua kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di wilayah Kota Surabaya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (03/12/2025).
Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan untuk kasus pertama ditangani Unit Jatanras berdasarkan laporan polisi LP/B/1188/X/2025. Aksi pencurian terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.
Pasalnya, dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diringkus, dengan inisial BS (49), C.A (47), dan J.M (30). Mereka berperan sebagai koordinator lapangan, pengamanan, serta pengondisian di lokasi penggalian. Sementara satu pelaku lainnya, AG, (DPO) dan berperan sebagai pendana.
“Dari hasil barang bukti polisi berhasil mengamankan di antaranya rekaman CCTV, beberapa unit handphone, rompi, jaket, dan beberapa setelan seragam polmas.” jelas Luthfi, Rabu (03/12/2025).
Dari para tersangka kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 363 (KUHP) Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya, untuk kasus yang kedua, pada hari Selasa, 02 Desember 2025, dengan korban bernama Hilmy Gugo Septiawan. Dua tersangka, MD (52) dan MI (43), ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, depan Kampung Maspati, Surabaya.” jelas Luthfi Sulistiawan.
Para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong, membuka penutup saluran, memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang, lalu menariknya dengan katrol. Kabel kemudian dibawa ke kos pelaku dan dikupas untuk dijual sebagai tembaga. Mereka melakukan aksinya pada tanggal 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.
“Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menuturkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka, dalam penjelasannya, para tersangka sudah sekitar 20 kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.” bebernya
Untuk dari barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi sebagian tang besar, linggis, katrol, serta sisa kabel dan tembaga hasil kupasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara.
“Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran dan pengembangan untuk menemukan tersangka lainnya yang masih DPO. Kami tidak akan berhenti sampai di sini.” Pungkasnya
(Amsory)

