• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Subdit Jatanras Polda Jatim Tunjukan Kembali Taringnya Dengan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

admin by admin
November 10, 2025
in Hukum Kriminal
0
Subdit Jatanras Polda Jatim Tunjukan Kembali Taringnya Dengan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini kembali menunjukkan taringnya
dengan membuktikan dengan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Pasalnya, dua pelaku tersebut yakni M. Kodir (39) dan Salam (27), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap saat berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2025, dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Menurut AKP M. Fauzi, Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim, penangkapan dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gempol, Pasuruan.

“Keduanya sudah beraksi di sembilan lokasi (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Terakhir di Gempol.” Ujar AKP Fauzi, Senin (10/11/2025).

Lanjut, AKP Fauzi menjelaskan kedua pelaku selalu beraksi berdua pada malam hingga dini hari dengan menyasar motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, hingga depan rumah warga. Untuk berjaga-jaga, keduanya membawa celurit yang diselipkan di baju atau pinggang.

“Sajam itu dibeli sendiri. Belum pernah digunakan untuk melukai.” Bebernya

AKP Fauzi menambahkan bahwa M. Kodir merupakan residivis kasus serupa dan pernah dua kali ditahan, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022. Setelah mencuri motor, para pelaku langsung menjual hasil kejahatannya kepada seorang penadah di wilayah Kejayan, Pasuruan.

“Hasil motor curian dijual dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Uangnya dibagi dua, sebagian untuk foya-foya dan membeli narkoba.” Ungkapnya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka S diketahui juga aktif bermain judi online, sebagaimana ditemukan riwayat akses di ponsel miliknya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan empat unit sepeda motor di lokasi penadah. Namun, penadah yang menjadi tujuan transaksi kabur dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keduanya. apakah masih ada lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

“Sedangkan keduanya kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Kapolda Jatim : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

Next Post

Tingkatkan Kompetensi ASN, Orientasi PPPK Kemenkum Resmi Ditutup

admin

admin

Next Post
Tingkatkan Kompetensi ASN, Orientasi PPPK Kemenkum Resmi Ditutup

Tingkatkan Kompetensi ASN, Orientasi PPPK Kemenkum Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.