• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home TNI dan Polri

Klarifikasi Resmi! Ini Penjelasan Sebenarnya di Balik Pemberitaan Dugaan Tilang Kosong oleh Oknum Lantas Semampir

admin by admin
Oktober 28, 2025
in TNI dan Polri
0
Klarifikasi Resmi! Ini Penjelasan Sebenarnya di Balik Pemberitaan Dugaan Tilang Kosong oleh Oknum Lantas Semampir
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat beredar di media online dengan judul “Diduga Langgar Prosedur, Oknum Lantas Semampir Tilang Pengendara dengan Surat Kosong”, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Dalam keterangan kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penilangan dengan surat kosong tidak benar.

“Surat tilang yang diberitakan kosong itu sebenarnya merupakan lembar kedua dari surat tilang yang sudah lama dipegang oleh pelanggar sejak bulan Februari 2025. Karena terlalu lama disimpan, tulisan pada surat tersebut menjadi pudar sehingga tampak seperti kosong saat difoto,” jelas IPTU Agung Supono, Selasa (28/10/2025).

IPTU Agung menambahkan, kejadian bermula saat petugas Unit Lantas Polsek Semampir melakukan penindakan terhadap seorang pengendara bernama Ega Prasetiya pada Kamis, 13 Februari 2025. Namun, hingga akhir Oktober 2025, surat tilang tersebut belum juga diambil di kejaksaan oleh yang bersangkutan.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur. Hanya karena faktor waktu yang lama, tulisan di surat tilang menjadi memudar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ega Prasetiya sebagai pihak pelanggar turut memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Saya meminta maaf atas kesalahan saya karena menunda pengambilan sidang di kejaksaan. Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir yang telah membantu dan mempermudah proses pengambilan surat tilang. Saya pribadi tidak tahu-menahu soal berita yang beredar di media online itu,” tutur Ega.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur dan berkomitmen menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penindakan tersebut. Semua langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Polsek Semampir selalu terbuka terhadap kritik dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKP Herry Iswanto.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang belum tentu benar, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial maupun media online. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan disampaikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Sml)

Tags: Surabay
Previous Post

Teguhkan Semangat Persatuan dan Peran Pemuda, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Next Post

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Notaris di Gianyar Terapkan PMPJ Secara Efektif untuk Cegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

admin

admin

Next Post
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Notaris di Gianyar Terapkan PMPJ Secara Efektif untuk Cegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Notaris di Gianyar Terapkan PMPJ Secara Efektif untuk Cegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.