SURABAYA, Korban dugaan penipuan oleh Promotor Xiaomi yang ditempatkan di toko 21 Polsel Jl. Banyu Urip 335 surabaya dengan inisial L A resmi diaporkan ke Polrestabes Surabaya dan telah mendapatkan surat bukti lapor ( TBL) dengan nomer LP/B/1186/X/2025/SPKT /POLRESTABES SURABAYA /POLDA JAWATIMUR.
“Siang ini saya sudah dapat surat tanda terima LP ” kata Salehodin Senin,(20/10/2025).
Salehodin mengatakan bahwa masih ada 3 korban lain teman saya yang sama – sama kenal dengan L A ini yang juga ikut jadi korban penipuan dari L A dan itu juga sudah melapor ke pihak kepolisian.
” Ada 3 (tiga) lagi teman saya yang jadi korban dan salah satunya Diah Ayu Novitasari sudah laporan juga mas,” katanya.
Salehodin menjelaskan Kronologi kejadian kalau dirinya sudah mengenal dengan L A ini sekitar 3 bulan dan sering beberapa kali transaksi Handphone dengan tersangka L A itu dengan cara COD.
” Saya dan juga tiga teman saya sering beli Hp di L A itu mas Karna kami juga buka usaha jual beli hp awalnya gak ada masalah lancar saja namun pas terahir itu saya mau beli 3 HP saya Transfer pada tgl 16/10/2025 dengan nominal Rp.11.000.000 ( Sebelas Juta) ke rekening L A biasanya saya nunggu Sampek habis magrib belum ada kiriman lalu saya telpon ke L A ternyata HP nya tidak aktif kemudian saya coba tanyak ke tiga teman saya soal L A kata teman saya L A melarikan diri.” jelasnya Salehodin
Di tempat terpisah Dia Ayu Novitasari rekannya menjelaskan juga kalau dirinya juga kena tipu oleh L A Rp.13.800.000 (tiga belas juta delapan Ratus Ribu) dengan alasan meminjam uang dengan alasan mau mengambil barang.
” Pinjam kesaya mas Rp.13.800.000 alasannya mau mengambil barang Karena biasanya sering gitu sama saya ,Harapan saya pada pihak kepolisian agar pelaku L A cepat ditangkap dan menyelesaikan masalah ini dan uang saya bisa kembali,” Pintanya Dia Ayu Novitasari
(Amsory)