Jakarta,locusdelictinews|Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memaparkan proyek perubahan bertajuk “Artha Karya” dalam Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas, yang digelar di BPSDM Kementerian Hukum, Rabu (15/10).
Proyek Artha Karya menjadi gagasan inovatif yang menghubungkan potensi kreatif masyarakat, khususnya kreator disabilitas, dengan nilai ekonomi melalui perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Program ini juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif.
Dalam paparannya, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa Artha Karya berfokus pada peningkatan kesadaran dan pemberdayaan kreator disabilitas agar mampu menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset ekonomi yang berkelanjutan.
“Melalui Artha Karya, kami ingin memastikan bahwa karya kreator disabilitas tidak hanya mendapat pengakuan sosial, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang nyata dan berkelanjutan,” ujar Eem.
Usai pemaparan, para penguji dan mentor memberikan apresiasi atas gagasan yang diusung Kepala Kantor Wilayah. Mereka menilai proyek Artha Karya memiliki potensi besar untuk diterapkan secara lebih luas dan mengusulkan agar proyek ini dikembangkan menjadi program nasional di bawah Kementerian Hukum.
Seminar ini dihadiri oleh Ir. Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual selaku mentor, Dr. Iwan Kurniawan, Asesor SDM Ahli Utama selaku penguji, dan Dr. Wahyu Suprapti, Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku coach.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, mencerminkan semangat untuk mendorong inovasi dan pemberdayaan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara inklusif.
Dengan dukungan dari para penguji dan mentor, Artha Karya diharapkan dapat menjadi inspirasi dan model nasional dalam memperkuat peran Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia
(Ana)