GGRESIK,locusdelictinews|Upaya eksekusi lahanTambak sengketa di Desa Padeg, Kecamatan Cerme,Kabupaten Gresik, nyaris ricuh, setelah dari Team Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Abdus Salim, S.H., M.H, Binsar Herianto Tambunan, SH dan Nurul Hidayat, S.H beserta Pemilik lahan Tambak menghadang petugas pengadilan Negeri Gresik, Kamis 15 Oktober 2025. Eksekusi dilakukan atas lahan Tambak sebagai milik Ismiatul Rohmah. Namun, kuasa hukum Ismiatul Rohmah, menilai proses eksekusi janggal karena lahan itu tersebut didasarkan atas kepemilikan Sertifikat yang SAH yang belum dibatalkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. “ Eksekusi yang didasarkan Gugatan perdata dan Penetapan Eksekusi atas asar Petok D atas nama Setyo Djainul anam tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat sebagaian lahan telah terbit sertifikat terlebih dahulu. Bahkan ada kejanggalan dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut, sebelum pelaksanaan Eksekusi dari Team Kuasa Hukum Ismiatul Rohmah telah melayangkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2025/PN.Gsk yang dijadwalkan sidang pada Hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 , seharusnya dari Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik menunggu hasil sidang tersebut, mengingat lahan tambak sebagian telah terbit Sertifikat Hak Milik terlebih dahulu. Meskipun pihak Pemohon Eksekusi memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan final disebut masih dalam proses. Selain itu, sertifikat tanah atas nama kliennya belum pernah dibatalkan. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah: Mengatur “keberlakuan sertifikat lama yang tetap sah dan mengikat kecuali dibatalkan atau tidak digunakan untuk transaksi pertanahan”.
“Eksekusi memang wajib dilaksanakan, tapi hak dasar manusia juga harus diperhatikan. Kedua belah pihak sebaiknya bertemu terlebih dahulu agar eksekusi bisa berjalan baik dan diterima semua pihak,”
Menurut Kuasa Hukum Abdus Salim, S.H., M.H Petok D atas nama Setyo Djainul Anam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena peralihan jual beli atas nama Setyo Djainul anam merupakan merupakan keinginan dari Setiyo Djainul Anam dengan Moh Miyanto (suami Ismiatul Rohmah) sebagai bentuk jaminan hutang piutang sebesar Rp. 250.000.000,- oleh Setyo Djainul Anam dengan Moh Moyanto dan sudah dikembalikan, sehingga petok D tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.
(Narko)