DENPASAR,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan audiensi ke Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada Selasa (7/10/2025). Audiensi ini membahas tindak lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi Bali dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Ketut Nayaka, S.M., M.H., membuka pertemuan dengan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas dukungan dan pelaksanaan harmonisasi terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai kolaborasi yang baik antara legislatif dan Kanwil Kemenkum Bali menjadi langkah positif dalam mewujudkan payung hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Mustiqo menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan memperluas akses penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Ia juga menegaskan bahwa substansi Raperda ini selaras dengan Proyek Perubahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, melalui program inovasinya yaitu Transformasi Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu Atas Hasil Karya). Program ini berfokus pada pemberdayaan kreator disabilitas di Bali melalui pelindungan hukum, pengakuan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bali agar pembahasan Raperda ini mendapat prioritas, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas,” ujar Mustiqo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Ketut Nayaka menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kelanjutan pembahasan Raperda ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pimpinan DPRD agar rapat paripurna bersama pihak eksekutif dapat dijadwalkan setelah 10 Oktober 2025. Selain itu, ia juga menyarankan agar dilakukan audiensi lanjutan dengan Gubernur Bali guna memastikan Raperda tersebut menjadi prioritas penetapan.
Pertemuan ditutup dengan apresiasi dari Mustiqo kepada DPRD Provinsi Bali atas kerja sama yang konstruktif. Ia menyampaikan harapannya agar pembentukan Raperda ini menjadi langkah konkret menuju Bali yang lebih inklusif, cerdas, dan berbudaya.
Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna bersama pihak eksekutif untuk proses penetapan.
(Ana)