DENPASAR,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Program Satu Keluarga Satu Sarjana, Selasa (7/10), secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardiansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali. Dalam arahannya, Mustiqo menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
“Program satu keluarga satu sarjana adalah kebijakan strategis yang diharapkan mampu membuka kesempatan bagi setiap keluarga di Bali untuk memiliki generasi berpendidikan tinggi, sekaligus memperkuat daya saing daerah di bidang sumber daya manusia,” ujar Mustiqo. Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan secara konstruktif demi penyempurnaan substansi dan dasar hukum rancangan tersebut.
Rapat harmonisasi dilaksanakan oleh Tim Kerja 1 yang terdiri atas I Dewa Gde Agung Peradnyana (Ketua), Agus Ariawan, I Wayan Sudiana, I Putu Widiadnyana, Ni Luh Jenia, dan Komang Wahyu Setiabudi.
Dari pihak Pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Provinsi Bali yang diwakili Asih Darmayanti menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menegaskan tujuan utama program ini yakni meningkatkan kualitas anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mampu menjadi motor penggerak bagi keluarganya.
Agus Ariawan selaku person in charge menyampaikan bahwa dalam proses harmonisasi dilakukan penyempurnaan terhadap penormaan serta perbaikan teknik penulisan. Ia menambahkan bahwa penambahan norma dan penyesuaian dalam ketentuan umum telah dilakukan agar selaras dengan batang tubuh rancangan peraturan.
Secara keseluruhan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa rancangan peraturan gubernur ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemrakarsa menyampaikan apresiasi dan menerima seluruh masukan dari Tim Kerja 1 untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Menutup kegiatan, Mustiqo memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan. “Harmonisasi ini menjadi langkah positif menuju Bali yang lebih cerdas dan berbudaya,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Program Satu Keluarga Satu Sarjana dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan surat selesai harmonisasi.
(Ana)