Surabaya,locusdelictiews|Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian (Curat) yang diketahui merupakan seorang Residivis Curanmor yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya, Kedua Pelaku berinisial AS (21)tahun, warga Rusun Indrapura Surabaya, dan NDB (29)tahun, warga Simolawang Surabaya, Ia ditangkap setelah ketahuan mencuri Handphone disebuah kantor kantor point Cargo, dijalan Sukomanunggal No 7A, Surabaya. Pada Kamis (25/09/2025) Sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Menuturkan penangkapan berawal adanya laporan dari korban bernama Yoga Pratama (27)tahun, yang bekerja sebagai admin di kantor point Cargo.
“Dengan informasi yang diterima, anggota Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Eko Yudha langsung mendatangi lokasi.dan berhasil mengamankan dua tersangka.” Jelas Ipda Eko Yudha pada Saptu 27 September 2025.
Lanjut Eko menceritakan, awalnya pelaku bersama temanya memasuki kantor point Cargo untuk bermaksud mencuri Handphone dikantor tersebut. Namun korban saat itu berada di dalam kantor untuk istirahat, mendengar ada suara mencurigakan dan ternyata di dapati pintu kantornya telah di bobol oleh orang tidak di kenal dengan cara mencongkel pintunya.
“Namun begitu dibawa kabur korban ini melihat pelaku mau melarikan diri dengan Handphone hasil curiannya, lalu korban berteriak maling-maling sehingga pelaku langsung terkejut dan berusaha lari, namun tersangka terjatuh.” Jelasnya
Masih kata Ipda Eko Yudha untung dalam peristiwa itu pelaku tidak sampai dihajar massa karena anggota reskrim Polsek Sukomanunggal yang mendapatkan kabar langsung datang kelokasi untuk mengamankan tersangka.
“Disamping mengamankan tersangka dari lokasi juga ada beberapa barang bukti yaitu.1 unit Handphone Samsung M31, Helm KYT warna ice blue, Beserta nota pembelian, Serta sebilah Pisau yang digunakan sebagai senjata tajam. Kerugian Materil yang dialami korban ditaksir Rp 3 juta rupiah.” Ungkapnya
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut. dan ternyata Kedua tersangka merupakan Residivis kasus Curanmor yang baru satu bulan bebas dari penjara.
Disamping menahan dan menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
“Yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Amsory)