Mojokerto,locusdelictinews|Kasus dugaan tindak pidana seksual yang menjerat seorang wanita berinisial *DS (33), asal Bandar Lampung*, kini berbuntut panjang. DS membantah keras tuduhan pemerkosaan terhadap seorang janda di Mojokerto, dan menyebut dirinya justru menjadi korban jebakan.
Menurut DS, kedatangannya ke Mojokerto murni untuk *menanyakan perihal bisnis yang sebelumnya telah disepakati dengan MZ (35), warga Desa Bening, Gondang, Mojokerto*. Namun, bukannya urusan bisnis yang dibahas, dirinya malah dilaporkan dan dituding melakukan tindakan yang tidak pernah ia lakukan.
“Klien kami datang dari Lampung untuk urusan bisnis, bukan untuk perbuatan yang dituduhkan. Sangat disayangkan, laporan sepihak justru membuat nama baiknya tercemar,” ungkap kuasa hukum DS, Jumat (19/9/2025).
Kuasa hukum DS juga menyoroti langkah penyidik berinisial *A.M.* selaku Kanit PPA dan *N.N.R.* selaku penyidik yang menangani perkara tersebut di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya bukti kuat.
“Penetapan tersangka ini prematur dan cacat prosedur. Disebut prematur karena proses yang dilakukan penyidik tidak memberikan ruang kepada pihak DS untuk mengajukan bukti-bukti yang dimilikinya. Bukti yang disajikan pelapor masih lemah, sementara keterangan saksi pun tidak konsisten. Oleh karena itu, kami telah menindaklanjuti persoalan ini ke *Polda Jawa Timur* agar ada pemeriksaan yang lebih objektif dan profesional,” tegas kuasa hukum DS.
Saat ini kasus DS masih dalam proses penyidikan. Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal jalannya perkara hingga tuntas dan menekankan bahwa hak-hak kliennya tidak boleh diabaikan.
“Kami meminta publik tidak serta-merta menghakimi. Biarkan proses hukum berjalan transparan dan adil. Klien kami adalah korban jebakan, bukan pelaku kejahatan sebagaimana diberitakan sepihak,” pungkas kuasa hukum DS.
(Red/Tim)